HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminal

TIGA KOMPLOTAN PELAKU CURAS DI PANJANG BERHASIL DIAMANKAN, SATU MASIH DPO

BANDARLAMPUNG, BUIMIWAWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Panjang, Kota Bandarlampung pada 13 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, tiga komplotan pelaku curas tersebut merupakan warga Way Lunik, Panjang, Kota Bandarlampung dengan inisial FA (28), DNR (22) dan DS (32) sedangkan 1 orang lagi berinisial SN masih dalam pengejaran. Rabu (09/11/2022).

“Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan melalui modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke. Selanjutnya, pelaku DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu melihat korban membawa uang banyak sehingga menghubungi FA yang akhirnya meminta DNR untuk membawa ke Kamar sewaan,” jelas dia.

Baca Juga  SATRESNARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG TANGKAP BANDAR SABU

Setelah selesai karaoke, Korban dengan inisial SM Warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Timur yang membawa uang banyak diarahkan ke kamar sewaan. Sesuai dengan modus awal, FA yang mengaku sebagai suami DNR akan datang bersama DS dan SN untuk menggerebek sambil berpura-pura marah dan akan meminta uang damai, jika tidak akan diancam dilaporkan.

Baca Juga  Pedagang Minyak Goreng di Pasar Tradisional Kecewa

Namun naas, pada pelaksanannya setelah DNR berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang, serta para pelaku juga masih meminta uang damai sejumlah Rp.3 Juta baru setelah itu para pelaku pergi.

“FA datang bersama DS dan SN yang kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 24 juta. Dan bukan hanya sampai disitu, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin dilaporkan kepada Ketua RT yang akhirnya korban menyetujui barulah pelaku pergi,” kata dia.

Baca Juga  DUA PELAKU SPESIALIS CURANMOR INI CURI MOTOR DI PULUHAN TKP

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 November 2022 berhasil menangkap 3 pelaku sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 3 unit handpone dan 1 buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp 1,5 Juta.

Atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *