HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminal

SATU PELAKU PENGEROYOKAN HINGGA TEWAS DI BANDARLAMPUNG BERHASIL DIAMANKAN

BANDARLAMPUNG,BUMIWAWAY.ID – Bandar Lampung- Polsek Teluk Betung Selatan dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan satu dari 3 orang pelaku penganiyaan terhadap seorang pria hingga meninggal dunia. Rabu (9/11).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., yang didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasi Humas AKP Halimatus, menjelaskan pelaku yang berhasil di tangkap yaitu DF (16) warga Bumi Waras Kota Bandarlampung, ucap Kapolresta saat Konferensi Pers di Polresta Bandarlampung.

Baca Juga  TIM WALET SAMAPTA POLRESTA BANDARLAMPUNG AMANKAN 11 ORANG ANGGOTA GENK MOTOR

“DF ditangkap di wilayah kabupaten Probolinggo Jawa tengah tanggal 1 November 2022 sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran,” terangnya.

Kejadian penganiayaan terhadap korban yang bernama Syaiful Anwar terjadi pada jumat, 28 oktober 2022 di depan kuburan kunyit jalan Yos Sudarso Kecamatan Bumi Waras Kota Bandarlampung.

“Dan kejadian terhadap korban tersebut sempat viral dimana kondisi korban ketika di bawa masih dalam keadaan pisau yang tertancap di pelipis sebelah kiri. Korban dianiaya oleh 3 orang pria yang tidak dikenalnya yaitu DF, DV dan FD ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan korban kemudian terjadi keributan yang akhirnya korban dianiaya oleh 3 orang tersebut,” ungkapnya

Baca Juga  KETUA DPRD LAMPUNG TERIMA AUDIENSI PMKRI KOTA BANDARLAMPUNG

Kapolresta menjelaskan motif para pelaku menganiaya korban adalah dipicu dendam lama dengan saudara DF sehingga ketika para pelaku melihat korban kemudian menghampiri dan terjadilah cekcok yang berakhir penganiayaan terhadap korban oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka luka yang juga sempat mendapt perawatan di rumah sakit namun akhirnya korban meninggal dunia.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau (badik), pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  TIM PORPROV KOTA BANDARLAMPUNG VS MESUJI CETAK SKOR 6-1

Akihat dari perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Terakhir Kapolresta mengatakan timnya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan meminta para pelaku untuk kooperatif dengan menyerahkan diri serta kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak kepolisian. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *