Waway

PELAKU BACOK TEMAN DIAMANKAN

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan Polsek Tanjung Karang Timur. Penganiayaan bermula karena terjadi kesalahpahaman antar pelaku dan korban sehingga memicu perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dan dilarikan ke rumah sakit. Senin (7/2)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, S.H, S.IK, di dampingi Kasi Humas Polsek Tanjung Karang Timur Aiptu Hendra Irawan

Doni mengatakan, kejadian itu pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. Pangeran Antasari Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, kota Bandarlampung.

“Arif Susanto (21) Warga Kelurahan Suka Bumi Indah Kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung, yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka R (22), warga Kelurahan Labuhan Ratu Kecanatan Labuhan Ratu Bandar Lampung. Saat ini, korban di rawat di RS. Hermina Bandar Lampung,” ungkap dia.

Baca Juga  POLRESTA BANDARLAMPUNG AMANKAN 83 ANGGOTA GENG MOTOR PERIODE BULAN MEI-JUNI

Lebih lanjut Doni menyampaikan, Kejadian itu bermula secara tiba-tiba. Karna kesalah pahaman berujung dengan penganiayaan sehingga menyebabkan korban di larikan ke RS Hermina Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan secara Intensif.

“Awalnya pelaku dengan Korban mengobrol berdua di depan Dailer Honda Jln. Antasari Kali Balau Kencana Bandar Lampung, selanjutnya terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan korban mengenai waktu jaga giliran di putaran jalan Antasari,” kata dia.

Menurutnya, korban sering lebih dari kesepakatan awal dimana lama waktu jaga hanya 30 menit (setengah jam) saja setiap seorang.Sehingga dari debat omongan tersebut pelaku marah dan jengkel kemudian pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak-semak yang ada di belakang Depot Tambal Ban di seputaran tempat tersebut.

Baca Juga  Polda Ringkus Pelaku Curas

“Selanjutnya pelaku langsung mendekati korban yang sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya membacok korban berkali-kali (lebih dari 3 kali) hingga mengenai bagian bahu, lengan kiri korban. Kemudian saat itu korban langsung melarikan diri, sedangkan pelaku langsung pergi,” terang dia.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri, lalu korban di larikan ke RS Hermina Bandar lampung, dan salah satu keluarganya melapor ke Polsek Tanjung karang Timur.

Baca Juga  POLDA LAMPUNG GELAR GLADI SIMULASI SISPAMKOTA

Doni mengatakan, berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsel TKT melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku R (22), dan hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhan Ratu Bandar Lampung, pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 22.00 Wib .

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam berupa golok, di amankan dan di bawa ke Polsek TKT guna di lakukan proses lebih lanjut,” jelas dia.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 354 KUHP No Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 8 tahun. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *