HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPemerintah

PEMPROV LAMPUNG TERIMA PENGHARGAAN SALAH SATU PROVINSI TERCEPAT PENYELESAIAN BATAS DAERAH DAN KODE DESA

JAKARTA, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan katagori Provinsi tercepat penyelesaian batas daerah dan kode desa.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan dalam acara Rapat Koordinas Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah, di Jakarta (Kamis (10/11/2022).

Baca Juga  JELANG LEBARAN, 11.806 GURU HONORER TERIMA INSENTIF DARI BUPATI LAMPUNG SELATAN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa dengan telah selesainya batas daerah, maka batas antar kecamatan dan desa/ kelurahan yang menjadi wewenang bupati/ walikota untuk menetapkan, dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Wamendagri menambahkan, mendorong terwujudnya tertib administrasi bidang toponimi dan batas daerah yang pada muaranya mendukung terciptanya inventasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah, melalui langkah-langkah konkrit oleh pemerintah daerah sebagai berikut :

Baca Juga  PARKIR DI HALAMAN RUMAH, MOBIL PRIBADI MILIK KEPALA DINAS RAIB

Penguatan fungsi gubernur selaku wakil pemerintah di daerah, dengan fasilitasi usulan pemberian/ penataan wilayah kecamatan/ desa/kelurahan.

Peran aktif pemerintah kabupaten/ kota dalam verifikasi dan pembakuan nama pulau dan nama rupabumi lain baik unsur alami dan buatan.

Peran aktif gubernur untuk memfasilitasi dan menyelesaikan batas daerah antar kabupaten/kota di wilayahnya, khususnya mengambil peran dalam penyelesaian perselisihan batas daerah, dengan mengedepankan tercapainya kesepakatan antar daerah yang berbatasan.

Baca Juga  PERKUAT STABILITAS NASIONAL PEMPROV IKUTI RAKOR ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN PUSAT DAN DAERAH

Pasca penegasan batas daerah, agar bupati/ wali kota menyelesaian penegasan batas kecamatan, desa, dan kelurahan, serta mewujudkan kerja sama antar daerah untuk menciptakan kawasan perbatasan daerah yang maju dan berkembang. (KL/Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *