PELAKU PENGANIAYAAN BERHASIL DI AMANKAN POLSEK PANJANG
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang warga Tanjung Agung Ketibung, Lampung Selatan, Romli (36) tengah menjalani perawatan medis. Kamis (2/6).
Romli menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku DD (33) warga Karang Maritim, Panjang, Kota Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto S.I.K., yang di wakili oleh Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, S.H., M.M., mengatakan, kejadian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pkl 01.30 wib.
“Di Jalan Soekarno Hatta depan Cafe JAM Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung,”ungkap dia.
Lebih lanjut, Kompol Joni menyampaikan kejadian itu berawal dari cekcok mulut dan salah paham, kemudian korban pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor. “Lalu di kejar pelaku kemudian pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kujang hingga mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, sehingga di lakukan perawatan secara Intensive,” ujar dia.
Dari keterangan saksi, pada awalnya korban dan pelaku hanya cekcok mulut saja, setelah itu korban pergi dengan mengendarai sepeda motornya, lalu di kejar pelaku kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kujang hingga mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, dengan adanya kejadian tersebut salah satu warga melapor ke Polsek Panjang.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang, mendatangi Tempat Kejadian Pekara (TKP) melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat (anirat) yang sedang berada di Jalan Yos Sudarso depan Pelabuhan Panjang Senin (30/5) sekira pukul 02.00 wib.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kujang yang di simpan pelaku di pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku serta barang buktinya di bawa dan di amankan ke Polsek Panjang dan langsung di serahkan ke piket Reskrim guna diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan psl 354 KUHP yo psl 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun. (Din/AA)