POLRESTA BANDARLAMPUNG AMANKAN TERSANGKA KASUS NARKOBA
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung amankan sembilan tersangka terkait kasus narkotika dalam satu Minggu. Kamis (2/6).
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yaitu BN, SP, DD, RD, FJ, SK, MI, HA, dan RA dengan rata-rata umur diatas 21 Tahun. Mereka ditangkap dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, dari sembilan tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan residivis yang juga pengedar Narkotika.
“Jadi, yang residivis berinisial BN, SP, DD, dan juga RD dan mereka juga merupakan pengedar. Sementara tersangka yang lain memiliki, menyimpan, dan menguasai barang tersebut,” kata dia.
Untuk BB yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 13,73 gram, ganja seberat kurang lebih 5,6 gram dan 9 unit handphone.
Sementara SP, yang berperan sebagai residivis dan juga pengedar mengaku, dirinya sudah dua kali mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat lima gram di wilayah Telukbetung. “Saya iseng mba. Udah 2 kali ngedarin sabu-sabu,” ungkap dia.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal pengedar pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas dia. (TSF/AA)