HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPemerintahWawayPolitikWawayPristiwa

Pemkot Berikan Penghargaan Datun

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan penganugerahan piagam penghargaan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung atas dedikasinya telah memberikan Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum, dan Pendampingan Hukum.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Kantor Kejari. Senin (29/11).
“Kami memberikan penghargaan kepada Kejari Bandarlampung karena selama ini pendampingan masalah administrasi. Dan Alhamdulillah kerjasama yang baik. Ini akan kita lanjutkan Tahun 2022,” ujar dia.

Baca Juga  BANK LAMPUNG RAIH PENGHARGAAN LPS BANKING AWARD 2022

Kemudian, ia mengatakan Pemkot akan memberikan penghargaan bukan hanya untuk Kejari saja, tetapi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bekerja dengan baik sesuai Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Tidak lain ini untuk supaya kita semua tahu apa yang harus kita lakukan. Kalau kita semuanya bisa melakukan dengan kerjasama, InsyaAllah Kota Bandarlampung jadi percontohan yang baik dengan pendampingan dari kejaksaan,” ucap dia.

Baca Juga  Mediasi Pemkot dan Buruh Nol

Ditempat yang sama, Kepala Kejari, Deny, mengatakan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Bandarlampung siap mendampingi dan mendukung program-program Pemkot Bandarlampung.

“Alhamdulillah selama 1 tahun ini telah banyak hal yg bisa kita selesaikan bersama dengan pihaknya. Kaitannya dengan pendapat Kota Bandarlampung seperti penagihan pajak,” kata dia.

“Seperti kemarin Rp2,1 M. Jadi para penunggak-penunggak retribusi kemarin setelah dikumpulkan oleh Walikota, saya bicara, dan Alhamdulillah mereka mau walaupun tarik ulur rada alot juga,” ungkap dia.

Baca Juga  Pemkot Ajukan Pengangkatan Pegawai

Ia juga berharap, PAD Kota Bandarlampung kedepannya semakin meningkat, “Supaya kegiatan-kegiatan program pembangunannya menyeluruh dan merakyat, itu prinsipnya,” tutup dia. (KB/TSF/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *