Nataru ASN Dilarang Keluar
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung dilarang bepergian keluar daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan. Selasa (30/11).
“Nanti akan bunda berikan Surat edaran kepada seluruh ASN yang ada di Kota Bandarlampung bahwa tidak boleh kemana-mana atau keluar kota saat Nataru di tanggal yang sudah ditetapkan oleh pusat,” kata dia.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung hanya mengizinkan ASN berpergian keluar daerah jika memiliki kepentingan darurat, seperti berobat atau tugas dinas.
“Ada pengecualian ASN yang boleh keluar kota, yaitu ASN tersebut ingin berobat atau tugas dinas, karenakan kita gak tau nanti apakah ada tugas dari pusat atau tidak, tapi kalo selain 2 hal tersebut tidak diperbolehkan nanti akan ada sanksinya,” tegas dia.
Kemudian, ia mengatakan, bahwa Pemkot akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mengurangi mobilitas.
“Kita akan sosialisasi masalah PPKM, dan bunda juga sudah menyusun strategi untuk semua Forkopimda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nanti akan keliling ke seluruh Bandarlampung,” ucap dia.
Senada, Inspektur Kota Bandarlampung, M. Umar, mengatakan bahwa nantinya akan ada pengawasan secara kolektif oleh OPD masing-masing, bukan hanya inspektorat saja.
“Jadi nanti ada beberapa OPD yang ditugaskan, pengawasannya itu langsung oleh kepala OPD dan langsung mengawasi masing-masing, dan selama itu kita tidak melakukan penerbitan cuti atau izin,” tutup dia.
Diketahui, selama masa liburan Nataru di 20 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022, Pemkot akan memberlakukan pengawasan di perbatasan kota. (KB/TSF/AA)