PEMKOT BANDARLAMPUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI KPK RI
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemkot Bandarlampung mendapat hibah berupa tanah dan bangungan aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung dari KPK RI. Selasa (13/12)
Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Ramdhan dari lima aset milik Agung tersebut hanya tiga yang akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung.
“Pemkot mendapat hibah dari KPK sebidang tanah di Sepang Jaya, tanah dan ada bangunan kecil di Kecamatan Kedaton juga tanah dan bangunan di Kecamatan Kedaton,” katanya.
“Berikutnya Pemkot akan mengajukan surat serta administrasi lainnya dan kalau sudah dianggap lengkap aset hibah itu menjadi aset Pemkot,” tambahnya.
Ramdhan menambahkan untuk aset berupa tanah dan gedung (Mandala Krida) langkah Pemkot akan membentuk Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk mengelola gedung itu.
“Untuk Mandala Krida gedung itu kan bisa disewakan, untuk itu Pemkot akan membuat UPT untuk mengelolanya,” ujarnya.
Lebih jauh Ramdhan menambahkan pertemuan dengan KPK itu di Gedung Merah Putih juga dihadiri Walikota Eva Dwiana.
“Pertemuan dengan KPK pada tanggal 8 Desember 2022 itu dihadiri walikota juga Kepala Inspektorat,” bebernya. (Din/AA)