13 Tempat Usaha di Bandarlampung Disegel
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Sepanjang Tahun 2022, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung lakukan pemberhentian sementara (segel) di 13 tempat usaha yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan. Rabu (2/2)
Ia memaparkan, Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan sidak ke tempat-tempat keramaian seperti hiburan malam, kafe, dan angkringan.
“Di Tahun 2022 ini lebih kurang ada 13 tempat usaha yang kita lakukan penghentian operasional kegiatan sementara, ada 5 angkringan, 4 kafe, 1 Game online, dan 3 tempat karaoke,” kata dia kepada Lampung Segalow.
Dengan itu, Rizki berharap kepada pemilik usaha atau owner agar selalu patuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan menerapkan aplikasi Pedulilindungi.
“Kepada seluruh owner, untuk tetap mematuhi prokes, dan memanfaatkan aplikasi lindungi, sehingga tau kondisinya, apakah hijau, kuning, merah, atau hitam,” pinta dia.
“Kita harapkan kedepannya, mengingat adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif covid, dan diharapkan tidak sampai ada varian lain,” harap dia.
Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Bandarlampung, Eva Dwiana sejumlah angkringan dan kafe yang lewat jam operasional pukul 22.00 WIB dikenakan sanksi teguran keras dan diharuskan membuat surat pernyataan. (KB/TSF/AA)