Polsek Panjang Ringkus Pelaku Curas
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus pelaku Curas Kendaraan bermotor R2 di Way Lunik Panjang. Rabu (2/2).
Pelaku berinisial N (40) Th warga Desa Bunut Way Ratai Pesawaran bersama dengan seorang temannya (yang lebih dahulu tertangkap).
Mereka melancarkan aksinya dengan cara merampas sepeda motor milik korban Siti Mulyati (38) warga Kampung Karang Agung Lk. I Rt. 011 Way lunik Panjang Bandar Lampung, hingga Korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret. Setelah itu tersangka menendang kepala korban ke aspal dengan tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor, menurut pengakuan tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, S.H, S.IK, M.M, didampingi Kasi Humas Polsek Panjang saat dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, sekira Pukul 20.30 Wib Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku kasus Curas kendaraan bermotor R2, LP/B/235/IX/2020/LPG/Resta Balam/Polsek Pjg. Pelaku di amankan di tempat persembunyiannya di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran” ungkap dia.
Menurut dia, dengan kejadian ini Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah BE 6818 YX No.Ka. MHUFM212EK538477 NO.Sin. JFNJE1525671 a.n . Siti Mulyati.
” Kerugian di tafsir sekitar Rp 8.000.000,- .” Jelas dia.
Atas perbuatannya ini, tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Din/AA)