HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

RESIDIVIS CURAT MASUK SEL KEMBALI

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial DD (42) kembali melakukan pencurian sepeda motor pada Kamis (23/06) sekira pukul 08.30 WIB di Jl.ratu dibalau, Gg.abdul sukur, Kel. way kandis, Kec. Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

Pelaku tersebut baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui, Kota Bandarlampung, dan harus kembali mendekam di penjara setelah Polsek Tanjung Senang berhasil mengamankannya karena kembali nekat melakukan curat.

Baca Juga  PENYEKATAN PERBATASAN KOTA BANDARLAMPUNG DIBERLAKUKAN KEMBALI

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. mengatakan, penangkapan DD berawal dari laporan korban Hendi Iswanto telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya.

“Pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang akhirnya pada hari Kamis (23/06) sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ucap dia pada Sabtu (25/06)

Saat itu, pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban.

Baca Juga  MUDIK LEBARAN BUS SIAP BEROPRASI KEMBALI SETELAH PANDEMI COVID-19

“Sehingga, pelaku mempunyai niat mengambil. Lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korban,” kata dia.

Alan mengatakan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian, dimana sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar (7/05/2022).

”Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal,” tutur dia.

Baca Juga  BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BSPS DI KECAMATAN NATAR

Saat ini, pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *