POLSEK SUKARAME TANGKAP DPO CURAT
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang mahasiswa berinisial RJ (24) ditangkap polisi lantaran kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Rabu (29/06)
Pria warga kelurahan Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ini juga merupakan target Dalam Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan.
Menurut keterangan RJ, sebelum melakukan aksi di kecamatan Way Halim, dia juga melakukan ranmor di kecamatan Kemiling.
“Jadi, mereka (pelaku) 6 orang dan membawa 3 unit motor. Masing-masing dari mereka berboncengan,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito.
Dalam aksinya, 3 pelaku berperan mengawasi situasi dengan menunggu di gerbang. Sementara, 3 pelaku lainnya masuk ke halaman parkir untuk mengambil incaran motor tersebut menggunakan kunci leter T.
“Jadi mereka gasak 3 motor itu,” ucap dia.
Warsito mengatakan, dua orang pelaku tersebut sudah disidik di Polresta Bandarlampung. Kemudian, satu orang telah menyerahkan diri ke Polda Lampung.
“Dan masih ada dua orang lagi yang perlu kita cari dan kejar,” tegas dia.
Adapun Barang Bukti (BB) yang sudah disidik Polresta Bandarlampung. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. (TSF/AA)
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/uk/signup/XwNAU