HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

POLSEK SUKARAME BURU KOMPLOTAN PENCURIAN SAMPAI PULAU JAWA

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah mendapatkan laporan, Jajaran Polsek Sukarame berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan pada Jum’at (27/5).

Kapolsek Sukarame, Warsito mengatakan, modus pencurian tersebut dengan cara pelaku berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan mobil korban untuk membawa muatan semangka.

“Setelah korban menemui pelaku dibawah flyover depan SMAN 5, pelaku langsung menodong benda yang mirip senjata api dengan mengaku anggota polisi. Lalu, menyuruh korban masuk kedalam mobil pelaku, korban langsung di ikat tangannya dan di tutup kedua matanya dengan lakban,” kata dia saat pers release di Polsek Sukarame pada Selasa (31/5).

Baca Juga  POLSEK TKB TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Kemudian, korban dibawa keliling Bandarlampung dan meninggalkan mobil korban dalam keadaan mesin hidup di pinggir jalan. Korban terakhir di turunkan di wilayah Batu Putu, Telukbetung Timur.

“Dari laporan korban tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tercatat nomor plat kendaraan mobil truk korban sudah naik kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, Banten,” tutur dia.

Baca Juga  HADIRI REMBUG MADYA KTNA PROVINSI LAMPUNG, ARINAL DORONG SEMANGAT TINGKATKAN PENDAPATAN PETANI

Mobil dengan merk Isuzu Giga Tahun 2021 warna Putih dengan nomor polisi (nopol) BE 8959 NC pun sudah dibawa kabur oleh NV (30) dan YA (30) ke Pulau Jawa.

Sementara, dua pelaku AL (37) dan DD (37) diketahui sedang berada di dalam mobil travel Bakauheni – Bandarlampung.

“Keesokan harinya, dengan dibantu jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, kami amankan dua tersangka NV dan YA di salah satu hotel di Bandarlampung,” terang dia.

Baca Juga  Rakorbin SDM PNS Polri

Warsito menjelaskan, Barang Bukti (BB) satu unit mobil milik korban berhasil ditemukan, di wilayah Kendal, Jawa Timur dan sudah dijual oleh para pelaku ke tangan pembeli. “Saat ini barang bukti sudah kita amankan,” kata Warsito

Akibat perbuatan tersebut, ke 4 tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tandas dia. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *