HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN NARKOTIKA SERTA RIBUAN BOTOL MIRAS ILEGAL

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Polda Lampung memusnahkan narkotika berbagai merek senilai Rp 271,8 Miliar dan 18 ribu botol miras ilegal dari 21 kasus dengan 29 orang tersangka selama 3 bulan dari Januari hingga Maret 2022.

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, empat Polres dan BNN Lampung.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno bersama Kepala BNN Lampung, Brigjen Edi Swasono, Gubernur Lampung, Ketua DPRD, Kajati, Ketua MUI, Ketua PT Tanjungkarang, Walikota Bandar Lampung, Bupati Lampung Selatan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba selama 3 bulan mulai dari Januari hingga Maret dengan jumlah sebanyak 21 kasus dan 29 orang tersangka.

Baca Juga  POLDA AMANKAN WANITA PENGEDAR KAPSUL ILEGAL

“Pagi ini, kita akan memusnahkan barang bukti ganja seberat 158,1 Kg, sabu sebanyak 181 Kg dan minuman keras ilegal sebanyak 18.000 botol. Semua itu, peredarannya paling banyak di Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung,” ucap Kapolda, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/4/2022).

Hendro juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung. Pemusnahan barang bukti narkoba ini mampu menyelamatkan 1.968.844 orang jiwa.
“Mari kita terus bekerja sama untuk menyelamatkan generasi-generasi kita supaya tidak terjerumus pada permasalahan narkoba dan mari kita bekerjasama agar bisa memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujarnya

Hendro juga menjelaskan, peredaran narkoba di Lampung masih tinggi, dimana narkoba masih menjadi konsumen anak-anak muda Lampung dan juga Lampung menjadi lintasan narkoba yang melalui darat menuju ke Jawa.

Baca Juga  POLDA LAMPUNG TANGKAP SEBELAS TERSANGKA KASUS NARKOTIKA SIAP EDAR

“Itu menjadi tanggung jawab kita bersama agar jangan sampai narkoba terus beredar di kita dan saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengedar narkoba. Saya sudah perintahkan untuk melakukan tindakan tegas, tidak ada keraguan sedikitpun untuk pengedar-pengedar narkoba,” Kata Kapolda Lampung itu.

Selain itu Hendro juga menambahkan, bagi korban pemakai jangan takut, nanti akan diserahkan ke BNN untuk melakukan rehabilitasi.
“Silakan berkomunikasi dengan BNN untuk kita rehabilitasi, semoga bisa sembuh dan rehabilitasi ini gratis untuk pengguna narkoba di BNN,” Ungkapnya.

Sementara Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Edi Swasono mengapresiasi Polda Lampung yang sudah berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.

“Pada kesempatan hari ini, kita mengapresiasi Direktorat Narkoba Polda Lampung yang sudah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jaringan internasional,” katanya.

Baca Juga  PEGAWAI HONORER PEMERINTAH KOTA DIANIAYA OLEH OKNUM LSM

Edi juga menghimbau kepada para penyalahguna (korban) agar melapor secara sukarela ke BNN dan jangan khawatir, karena akan dijamin dan tidak dipidanakan serta akan dipulihkan ketergantungan terhadap obat dan juga identitas korban akan dilindungi.

Hal ini berdasarkan Pasal 44 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penyalahguna adalah pasien yang wajib memperoleh pengobatan rehabilitasi.

“Saat ini masih ada persepsi publik yang mengatakan penyalahguna ini tersangka sehingga mereka takut untuk melapor ke BNN. Jadi hilangkan rasa ketakutan, jika anda penyalahguna narkoba atau korban pecandu berat agar datang ke BNN biar segera direhabilitasi secara gratis,” tutur dia. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *