HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

POLDA LAMPUNG TANGKAP SEBELAS TERSANGKA KASUS NARKOTIKA SIAP EDAR

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Tim Terpadu amankan sebelas tersangka kasus Narkotika berupa 3 kilogram sabu, 69 kilogram ganja, dan 1300 butir ekstasi. Jum’at (3/6)

Wadir Narkoba Polda Lampung, FX Winardi memaparkan, untuk penangkapan pelaku dan Barang Bukti ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Pada hari Senin (23/5) sekira pukul 01.30 malam di Area Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan tertangkap 4 tersangka dengan BB 6 paket sabu-sabu yang mereka pecah dengan jumlah 3 kilogram sabu-sabu.

Baca Juga  KETUA DPRD LAMPUNG MINGRUM GUMAY TERIMA KUNJUNGAN SILAHTURAHMI MANAGEMENT HUTAMA KARYA

“Kedua tersangka berinisial RJ, dan BA membawa sabu ini menggunakan bus. Dari 6 paket BB ini kami lakukan control delivery dan berhasil temukan dua tersangka dengan inisal IGS dan IPJ di salah satu penginapan di Mataram Baru, NTB,” kata dia saat pers release di Polda Lampung.

Kemudian, pada hari Sabtu (28/5) sekira pukul 00.10 malam, ditemukan 3 kardus besar yang berisikan 69 Kilogram ganja yang akan dibawa ke Bekasi.

Baca Juga  POLDA LAMPUNG TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN PELAJAR

“Kami mengamankan tersangka dengan inisial AG yang berperan sebagai sopir. Setelah melakukan pengembangan kasus, kami melakukan penangkapan di Bekasi dan berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial AMN, dan ERW,” ujar dia.

Sedangkan, 1300 butir ekstasi berhasil diamankan di Jl. Gg. H Hamid, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung pada Kamis (12/5) pukul 16.30 WIB.

“Tersangka IRF, RFK, dan TNM. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan amankan 1.300 butir ekstasi. Dari pengembangan kasus berhasil mengamankan satu tersangka atas nama TRM, dan BB bukti kita proses dan bawa ke Mapolda Lampung,” tandas dia.

Baca Juga  KASAT POL PP PROVINSI LAMPUNG TERIMA PENGHARGAAN ATAS PENILAIAN KEBERSIHAN PENYELENGGARAAN TRANTIBUM DAN LINMAS

Menurut dia, sebagian barang ekstasi berasal dari Indonesia wilayah Barat dan akan diedarkan di daerah Lampung. Sementara, untuk ganja akan dipasarkan di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114(2) dan 111(2) atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *