HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

PLANG MABES KHILAFATUL MUSLIMIN DI COPOT PETUGAS GABUNGAN

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Setelah pemimpin dan pengurus ditangkap, petugas gabungan melanjutkan dengan mencopot plang nama Markas Besar (Mabes) Khilafatul Muslimin (KM) di Bandarlampung, Selasa (14/6).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto membenarkan, bahwa pembongkaran plang kantor pusat Khilafatul Muslimin merupakan buntut dari penangkapan lima anggota Khilafatul Muslimin yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga  EVA BERIKAN SANKSI TEGAS PENIMBUN MINYAK GORENG

“Kegiatan kita ini buntut dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya,” ungkap dia saat diwawancarai.

Sementara itu, di Bandarlampung itu sendiri setidaknya ada 14 plang nama yang ditertibkan dari 4 lokasi berbeda.

“Kita lakukan koordinasi dengan Forkopimda Kota Bandarlampung, dan kita bersama dengan tim gabungan dan MUI, NU, Muhammadiyah, Satpol-PP, TNI, dan Polri, kita juga melakukan pelepasan plang-plang di lokasi-lokasi lain di Bandarlampung,” jelas dia.

Baca Juga  PENANGKAPAN PENGURUS KHILAFATUL MUSLIMIN DUA JURNALIS JADI KORBAN

Berikut rincian Plang Ummul Quro dan Kemashulan Ormas Khilafatul Muslimin di wilayah hukum Kota Bandarlampung.
A. UMMUL QURO TANJUNG KARANG :

  1. Bilabong
  2. Jagabaya
  3. Sukabumi
  4. Gunung Sulah
    B. UMMUL QURO TBU :
  5. Bumi Waras Raya
  6. Pidada panjang
  7. Gudang Agen
    C. UMMUL QURO TBB :
  8. Citiis
  9. Kuripan
  10. Kupang
    D. UMMUL QURO TBS :
  11. Gudang Agen
  12. Sukamaju
  13. Kota Karang
  14. Lempasing
Baca Juga  MINGRUM GUMAY LEPAS CALON JAMAAH HAJI PROVINSI LAMPUNG

Kemudian, Kombes Pol Ino juga menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan forkopimda untuk tetap mengawasi kegiatan Khilafatul Muslimin. (Din/AA)

Loading

One thought on “PLANG MABES KHILAFATUL MUSLIMIN DI COPOT PETUGAS GABUNGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *