BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kantor Pusat di Jalan Wr.Supratman, Bumi Waras, Bandarlampung. Selasa (7/6).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi mengatakan, bahwa yang diamankan ini merupakan mantan narapidana kasus terorisme, dua kali ditahan selama 3 tahun dan 13 tahun.
Dalam hasil penyelidikan, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan pimpinan Khilafatul Muslimin.
“Kami temukan peristiwa pidana, ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” kata dia saat konferensi pers di Polresta Bandarlampung.
Sebagai contoh, mereka memiliki website, kemudian di dalamnya ada YouTube yang berisikan video ceramah. Kemudian dianalisis oleh berbagai ahli.
Hengky mengatakan, baik ahli agama islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana dan sebagainya menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum.
“Melawan hukum terhadap UU ormas dan juga UU No 1 tahun 46 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Uang perlu kami tekankan adalah apa yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, dalam faktanya kegiatan ini bertentangan,” tandas dia. (TSF/AA)