PEMKOT KELUARKAN SURAT EDARAN LARANGAN TEMPAT HIBURAN MALAM
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tertanggal (31/3), yang menghimbau kepada pelaku usaha hiburan seperti karaoke, panti pijat, diskotik, dan lainnya, supaya tidak membuka tempat usahanya selama bulan Suci Ramadhan.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan untuk cafe, bioskop, dan tempat karaoke untuk tidak asal membuka tempat usahanya.
“Untuk hiburan seperti karaoke enggak bisa, terus kalo bioskop ya seperti tahun lalu. Sementara, Cafe dengan keterbatasan, tidak boleh sembarang-sembarang buka, ya menghargai orang-orang yang mengerjakan tarawih,” ujar dia saat dimintai keterangan. Senin (4/4)
Ia menambahkan, hal ini dilakukan demi kebaikan bersama, dan harus menghargai bulan suci Ramadhan.
“Dan ini bukan untuk kita saja, tapi untuk kebaikan bersama. Kalau kita kerjasama yang baik, InsyaAllah. Mohon maaf yang biasa jedag-jedug, tolong, kan bisa untuk menghargai bulan suci Ramadhan, Pemerintah tidak melarang, ini semua demi kebaikan bersama,” tegas dia.
Bagi pengusaha rumah makan, cafe, dan restoran, tetap diizinkan buka dan disarankan untuk menutupi tempat usahanya menggunakan tirai pada siang hari.
Dan jika ada yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah kota, pemilik usaha akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha, sesuai yang tercantum dalam pasal 68, atau pasal 69 peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (KB/TSF/AA)