BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pihak RS Advent mengklarifikasi dan memberikan hak jawab perihal pemberitaan terkait RS ADVENT TOLAK PASIEN yang dipublikasikan secara online maupun lewat media sosial intsgaram beberapa waktu lalu. Jum’at (29/4).
Humas rumah sakit Adven membenarkan bahwa anak dari Harrie Jims diantarkan oleh kedua orang tuanya ke RS Advent untuk dirawat pada hari Minggu, 24 April 2022, yang menurut keluarga korban sebagai korban kecelakaan kena serempet kereta api.
“Kemudian ada berita bahwa RS ADVENT MENOLAK PASIEN adalah tidak benar. Karena pada saat itu juga, dokter dan perawat di IGD tidak menolak pasien tapi langsung melakukan tindakan perawatan luka terhadap korban, sambil meminta keluarga untuk mendaftarkan di bagian pendaftaran,” terang dia.
Selanjutnya, di bagian pendaftaran, keluarga datang hanya dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP dengan maksud untuk menggunakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dari Pemerintah Kota Bandarlampung karena tidak punya biaya pengobatan. Dia menerangkan petugas di loket pendaftaran pasien RS Advent tidak menolak pasien, akan tetapi menyampaikan edukasi tentang penjaminan atas biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana sesuai dengan kasus ini yang merupakan kecelakaan ganda atau melibatkan lebih dari satu pihak (pejalan kaki beradu dengan kendaraan) sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan penyelenggara jaminan untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas, di mana pihak korban kecelakaan tidak mengeluarkan biaya pengobatan tanpa harus menggunakan P2KM.
“Hanya, sesuai dengan aturan bahwa untuk perawatan korban kecelakaan, keluarga dimintakan untuk membuat laporan kepolisian dan membawa surat tersebut untuk disampaikan oleh pihak RS Advent kepada PT. Jasa Raharja sebagai penjamin. Kemudian Petugas di loket pendaftaran langsung mendaftarkan pasien untuk dirawat, baik di IGD dan kemudian didaftarkan lagi untuk rawat inap atas rekomendasi dari dokter di IGD. Bahwa setelah ditangani di IGD, pasien pada hari itu juga (24 April 2022) langsung masuk ke ruangan rawat inap untuk tindakan lanjutan oleh dokter spesialis bedah.
Dia menyampaikan 3 hari kemudian, setelah pasien dirawat di RS Advent lalu pulang pada hari Rabu, 27 April 2022, kemudian muncul berita dengan judul RS Advent Tolak Pasien di hari yang sama saat pasien pulang adalah sangat mengejutkan kami, apalagi diviralkan lewat media sosial instagram yang membuat kami menderita kerugian pencemaran nama baik dan mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Dan setelah kami melakukan penelusuran internal dan menemui pihak keluarga yang bertepatan pada hari Kamis, 28 April melakukan kontrol di IGD, maka kami mendapati bahwa:
Dokter dan perawat di IGD tidak pernah menolak untuk merawat pasien, malah langsung melakukan tindakan, dan juga langsung meberikan rekomendasi rawat inap.
Petugas Pendaftaran juga tidak menolak untuk mendaftarkan pasien, tetapi memberikan edukasi tentang prosedur penjaminan bagi pasien kecelakaan.
Bahwa menurut ibu dari korban, wartawan yang membuat berita ini adalah teman dari ayah korban sendiri yang merupakan sesama wartawan, yang pada hari Minggu, 24 April 2022 turut bersama keluarga mengantarkan korban ke IGD, dan menemani ayah dan ibu korban mendaftarkan di loket pendaftaran yang mendengarkan penjelasan dari petugas pendaftaran, dan juga tahu bahwa pasien kemudian dirawat, bahkan yang membantu pihak keluarga mengurus laporan kecelakaan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Kami dari RS Advent menyesalkan pemuatan berita yang sangat tidak sesuai dengan fakta ini. Dan meminta kepada pihak yang memuat berita ini untuk segera mencabutnya termasuk postingan di akun media sosial. (Din/AA)