EVA BERIKAN SANKSI TEGAS PENIMBUN MINYAK GORENG
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana akan berikan sanksi tegas kepada penimbun minyak goreng di pasar tradisional dan supermarket. Jum’at (11/2)
Eva mengatakan, sanksi yang diberikan kepada penimbun minyak goreng tidak lain dengan menutup usahanya.
“Kan ini untuk masyarakat, kenapa nahan-nahan? Ini kan memang hak masyarakat, kalau misalnya nanti distributor bener ada yang menyimpang, yah kita tutup usahanya,” tegas Eva.
Selain itu, Eva juga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Satuan Tugas (Satgas) pangan telah melakukan sidak minyak goreng di distributor pada Rabu (9/2) kemarin, dan hasilnya memang kosong.
“Setelah kita cek kemarin itu, Alhamdulillah malamnya minyak sudah datang lagi ke Kota Bandarlampung. InsyaAllah, hari ini sudah bisa didistribusikan ke pasar-pasar,” ungkap dia.
Dengan itu, pihaknya akan mengecek kembali ketersediaan di pasar dan harga minyak goreng.
“Sampai ada yang harganya tinggi atau kelangkaan lagi, ini kan berarti distributornya yang tidak benar,” ucap dia.
Dalam pantauan Segalow di situs http://www.siagabapokbandarlampung.id/ harga rata-rata minyak goreng kemasan biasa ukuran satu liter merek Tawon per tanggal 11 Februari 2022 adalah Rp15.750.
Diketahui, di Pasar Panjang masih dijual Rp17.000, Pasar Pasir Gintung Rp18.000, di Pasar Tamin dan Pasar Smep Rp14.000, di Pasar Cimeng Rp15.000, dan di Pasar Way Halim Rp19.000. (KB/TSF/AA)