BNN Lampung Amankan Kurir
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Dimana BNN amankan tersangka yang berinisial HE (42) dan NA (34). Keduanya merupakan warga Oku Timur yang berperan sebagai kurir. Kedua tersangka diringkus di Pintu Tol Simpang Pematang KM 240 Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Rabu (29/12).
Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol Drs. Edi Swasono, menjelaskan tim pemberantasan BNN Lampung melaksanakan penyelidikan di Pintu Tol Simpang Pematang KM 240. Ditempat tersebut dua orang tersangka HE dan NA mengendarai dua unit mobil yang berbeda.
“Yang satu Toyota tipe Kijang Grand Luxury warna biru metalik dengan nopol BG 1628 YV dan yang satu lagi tipe Toyota Kijang Inova tipe G dengan nopol BG 1787 YW yang melintas di pintu tol tersebut,” jelas dia.
Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Toyota Kijang Grand Luxury yang dikendarai oleh HE ditemukan dua unit plastik bening ukuran besar berisi kristal putih.
“Dan ini diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut ditemukan dekat pijakan kursi penumpang bagian depan mobil tersebut. Narkotika tersebut ada pada mereka (HE dan NA) sejak 8 Desember jam 04.00 WIB karena diserahkan oleh orang yang tak dikenal Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dikirim ke daerah Mesuji,” kata dia.
Tersangka HE, lanjut dia, pada saat diinterogasi mengaku, bahwa mereka adalah kurir yang sedang melaksanakan tugas pengiriman paket narkotika bersama rekanya NA.
“NA dan HE melaksanakan pengiriman paket nerkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah lisan rekannya yang bernama KH yang saat ini masuk DPO. Kedua tersangka saat ini berada di BNN Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut pengakuannya, kedua tersangka mendapat upah masing-masing sejumlah Rp10 juta/orang, ” ungkap dia.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, Sabu dengan brutto keseluruhan seberat 2.007, 44 gram, 2 unit mobil, 6 unit Handphone, 2 lembar KTP, 2 lembar SIM A, 2 lembar STNK, 1 buah kartu ATM, 1 buah dompet panjang, 1 buah tas pinggang, dan 1 buah dompet lipat. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Din/AA)