BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID– Setelah melakukan sidang maraton selama 16 kali, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menetapkan pelaksanaan sistem pemilu tahun 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Kamis (15/6).
Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan.
Dengan dalil permohonan, sistem proporsional dengan daftar terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Bagi para Pemohon, sistem pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup.
Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa. (Din/N)
![]()
