WARGA SUKABUMI TOLAK KEBERADAAN TOWER TELEKOMUNIKASI CMI

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN (KAMU) Lampung bersama warga Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Bandarlampung. Senin (3/4).

Aksi ini dilakukan sebagai penolakan warga Sukabumi terkait adanya pembangunan Tower Telekomunikasi milik Perusahaan CMI yang dinilai membahayakan warga sekitar.

Perwakilan warga dan mahasiswa diterima oleh pemerintah kota yang di hadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Dinas Kominfo, Dinas Perijinan, Disperkim, Kasat Pol PP Kota Bandarlampung dan Camat.

Sejumlah Warga di Jalan Mawar RT 02 LK 1 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung meminta walikota Bandarlampung mencabut izin operasi dan IMB tower.

Kordinator Aksi, Muammar Khadavi mengatakan aksi tersebut salah satu bentuk pengawalan mahasiswa terhadap keluhan warga dan juga sebagai bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat.

Baca Juga  RIBUAN ALIANSI LAMPUNG MEMANGGIL GELAR AKSI DEMO ATAS 7 TUNTUTAN

“Kami dari aliansi mahasiswa yang tergabung dalam KAMU Lampung, akan mengawal warga hingga keluhan-keluhan para warga ini bisa diatasi oleh pemerintah,” ujar Davi kepada awak media.

Ia melanjutkan, Pemerintah Kota Bandarlampung harus mendengar dan melihat secara langsung apa yang dikeluhkan warganya, adanya Tower telekomunikasi CMI tersebut bisa membahayakan warga setempat.

“Kami meminta Walikota Bandarlampung untuk mencabut izin IMB dan izin operasi tower CMI tersebut, karena saat ini warga sekitar sedang merasakan dampaknya dan akan menjadi momok ketakutan para warga jika hal ini terus dibiarkan,” tambah Davi.

Aksi tersebut ditanggapi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, Ia mengatakan Bahwa hari ini pemerintah kota bandarlampung menerima aspirasi dari masyarakat Sukabumi yang mengeluhkan adanya menara tower telekomunikasi CMI.

Baca Juga  EVA DWIANA BERSAMA RVOLT RESMI BUKA PESTA RAKYAT IM3

“Kalau kita dengar tadi menara itu sudah beroperasi 10 tahun lebih dimulai dari tahun 2007 sampai 2017, dan pihak menara tower telekomunikasi ini memperpanjang kontraknya dengan pemilik tanah lima tahun lagi, dan menurut masyarakat kondisi menara tersebut membahayakan masyarakat sekitar,” bebernya.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti tuntutan dan keluhan masyarakat tersebut dengan melakukan uji atas kebenaran yang dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan menara tower CMI yang dinilai membahayakan dengan dibuktikan oleh para ahli.

“Besok kami akan panggil perusahaan yang memiliki menara untuk melakukan uji yang dikeluhkan masyarakat dimana keberadaan menara tersebut menyebabkan rusaknya peralatan elektronik. Semua uji-uji ini kami bebankan ke perusahaan. Dan untuk penguji harus memilik sertifikat uji supaya sah dan falid sehingga pemerintah dalam mengambil keputusan tidak berdiri sebelah,” ungkapnya.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG BUKA SEGEL IZINKAN RESTO DAN CAFE ANGEL WINGS BEROPERASI KEMBALI

Ia menyampaikan, pihak Pemkot juga meminta jajaran terkait untuk mengawal uji yang akan dilakukan terhadap keberadaan tower telekomunikasi CMI tersebut.

” Kita tugaskan Kominfo yang teknisnya mengerti tentang ini semua. Dan saya minta pak camat untuk menjaga kondusifitas warga,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan perda akan ditegakkan apabila ada bukti yang valid terkait dampak dari keberadaan menara tower CMI.

“Apa bila pihak CMI telah melanggar undang-undang, maka akan kami cabut izin nya sesuai dengan perda no 12 tahun 2016 yang berlaku,” tutur Khaidarmansyah. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *