Surat Edaran Terkait Nataru
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluarkan himbauan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tertanggal 22 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pada Instruksi tersebut, terdapat tiga point yang menjelaskan tentang pelaksanaan atau perayaan tahun baru dan tempat perbelanjaan/Mall. Jum’at (24/12).
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menghimbau, bahwa saat perayaan Tahun Baru 2022 nanti, sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumuman dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Jangan ada pawai dan arak-arak tahun baru serta pelarangan acara Old And New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Sementara itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan dan Mall diizinkan beroperasi.
“Bioskop buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar dia.
Selanjutnya, ia memaparkan, bahwa tempat wisata diperkenankan buka dengan syarat yang sama.
“Tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran ditutup sementara,” tegas dia.
Ia menambahkan, untuk cafe dan resto buka dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan tidak diperkenankan adanya Live Music, lalu menggunakan syarat ketentuan yang sama.
“Restoran, warung makan atau warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, Hand Sanitizer dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang atau Delivery atau Take Away,” ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama, ia meminta hotel, Redoorz, Oyo, dan sejenisnya diperbolehkan menerima tamu serta menggunakan syarat ketentuan yang sama. Angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
“Hari Sabtu dan Minggu diperkenankan berdagang di UMKM Gatot Subrato mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB,” pungkas dia. (KB/TSF/AA)