SEORANG AYAH TEGA MENCABULI ANAK KANDUNGNYA
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang pria (SL) di Sukajadi, Teluk Betung Barat kota Bandarlampung tega mencabuli anak kandungnya sendiri (S) yang berumur 16 tahun. Selasa (10/5).
Atas kejadian tersebut, ibu korban yang bernama Ami melaporkan sang ayah kandung ke Polresta Bandarlampung dengan nomor :LP/B/933/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Ibu korban (Ami) memberikan kuasa penuh terhadap kuasa hukum dari firma hukum Syech Hud Ismail, SH. dan Rekan dengan materi perkara laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (anak kandung) sebagaimana dimaksud dalam rumusan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Nurlela Sari mengatakan korban (S) sempat bercerita bahwa S sempat diperkosa oleh ayah kandungnya sejak tahun 2019. “Dia itu (S) nangis terus, makanya saya tanya dan akhirnya dia bercerita dan begitulah kenyataannya dia diperkosa oleh bapaknya. Kejadiannya sejak tahun 2019 dan terakhir hari Kamis bulan puasa tahun 2022 ini,” kata dia.
Menurut Nurlela, si korban S sempat depresi lantaran tidak bisa mengungkapkan unek-unek dan dia (S) juga berada dibawah ancaman.
“Dia (S) diancam jika bercerita maka S atau ibunya akan dibunuh oleh SL,” terang dia.
Sementara, kuasa hukum Syech Hud mengatakan korban melakukan pelaporan pada 26 April lalu. ” Dan kantor hukum mempercayakan hal ini kepada tim,” ujar dia singkat.
Salah satu tim pengacara dari firma hukum Syech Hud Ismail dan rekan, Benson Wertha SH menyangkan tindakan asusila orang tua yang menghancurkan masa depan seorang anak.
” Ini pembelajaran untuk kita semua, orang tua mestinya melindungi anak membimbing dan memberikan kasih sayang kepada anak bukan malah menghancurkan masa depannya,” tegas dia.
Dalam kesempatan ini, dirinya mengapresiasi kerja dari Polresta Bandarlampung Reskrim unit BPA yang telah menangkap pelaku. ” Korban ini usianya masih dibawah umur, dan kedepan kita minta tim penyidik ini bergerak cepat untuk melakukan proses hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 23 tentang pelecehan seksual,” tegas dia.
Dia berharap kedepannya hal seperti ini diproses dan pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Dan dia berpesan kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap ini sudah darurat anak dan untuk pemerintah kota agar bisa memberi perhatian khusus untuk kasus ini.
“Supaya hal ini bisa menjadi pembelajaran kepada kita semua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari,” harap dia.
Sementara RT tempat pelaku tinggal, Aswad membenarkan bahwa pelaku sudah melakukan pelecahan seksual terhadap anaknya. “Pagi-pagi kakeknya kerumah saya melaporkan hal tersebut dan saya tekankan ke korban lalu korban mengiyakan. Saat itu korban mengaku diancam jika dia bercerita, korban atau ibu korban akan dibunuh,” kata dia.
Aswad mengatakan setelah perbuatan asusilanya ketahuan, pelaku melarikan diri dan korban bersama ibunya memberanikan diri melaporkan pelaku. ” Pelaku tertangkap di daerah kota Agung,” ujar dia. (Din/AA)