SATRESKRIM POLRESTA TEMUKAN GANJA 9 KILOGRAM

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Gerebek rumah pelaku maling sepeda motor, jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung menemukan 9 kilogram ganja disebuah rumah kontrakan di wilayah Panjang, Bandarlampung pada Minggu (29/5) malam.

Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, saat tim melakukan penggerebekan, pelaku yang berinisial YG tidak ada di lokasi dan masuk ke dalam target Operasi Sikat Krakatau 2022.

Baca Juga  EVA DWIANA BERSAMA RVOLT RESMI BUKA PESTA RAKYAT IM3

“Semalam tim kami menggerebek salah satu target operasi di Panjang, namun tim menemukan delapan kotak besar dan 15 kotak kecil ganja atau sama dengan 9 kilogram. Diduga dia ini masuk pemain narkoba, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) narkoba untuk melakukan pengembangan,” kata dia pada Senin (30/5).

Di tempat yang sama, Kepala Satres Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, pihaknya turut melakukan penyelidikan lanjutan terkait penemuan 9 Kilogram ganja di Panjang.

Baca Juga  POLRESTA BANDARLAMPUNG GELAR PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN JURNALISTIK

“Ini mengarah pada jaringan Aceh, tapi proses penyelidikannya masih kami dalami lagi. Untuk indikasi diedarkannya kemana bisa jadi dibawa ke Jawa, maupun di Lampung,” ujar dia.

Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Bandarlampung, mencoba untuk memetakan jaringan maupun peredaran barang tersebut. Hal ini bentuk komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bandarlampung.

Baca Juga  WALIKOTA DAN KARANG TARUNA KOTA BANDARLAMPUNG AJAK PEMUDA MEMILIKI JIWA KREATIF

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika atau maksimal 7 tahun penjara. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *