HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPengetahuanWawayPristiwa

PPDB TAHUN 2022-2023 JENJANG SD SMP TAK BERBEDA DARI TAHUN SEBELUMNYA

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Akademik 2022-2023 jenjang SD dan SMP di Bandarlampung diperkirakan tak berbeda dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Mulyadi. Kamis (24/3)

“PPDB sedang dipersiapkan, dan secara teknis tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Yakni, dengan skema pendaftaran online,” kata dia.

Baca Juga  KETUA DPRD LAMPUNG BERIKAN PENGINAPAN SEMENTARA

Lanjutnya, untuk melayani calon pendaftar yang terkendala teknis, skema PPDB secara konvensional, yakni dengan mendaftar di sekolah juga akan tetap diterima.

“Pendaftaran Kuring tetap disediakan dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia.

Mulyadi mengatakan, bahwa setelah persiapan dimatangkan, kemudian akan disebarkan hasil putusannya kepada stakeholder-stakeholder yang mengikat, termasuk sekolah-sekolah.

Baca Juga  MINGRUM GUMAY TERIMA ASPIRASI DARI UNSUR APTISI

Petunjuk teknis untuk PPDB tahun ini, kemudian akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Pada edaran tersebut, Kemendikbud Ristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga  WAGUB CHUSNUNIA BUKA SEMINAR DALAM RANGKA PERINGATAN HARI IBU TAHUN 2022, RIANA SARI DAN LULA KAMAL JADI NARASUMBER

PPDB Tahun 2022-2023 masih menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.

Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *