Kapolsek TKB Dicopot Jabatan

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.IDKapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol David Jeckson di copot jabatanya oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno terkait kasus penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman. Sabtu (15/1).

Pencopotan jabatan tersebut mengacu pada surat telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//l/KEP/2022 yang ditanda tangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang pada hari Jum’at (14/1).

Jabatan Kapolsek TKB tersebut digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung. Sementara dalam surat telegram tersebut informasinya Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Baca Juga  PEDAGANG KAKI LIMA MASIH NEKAT BERJULAN DI AREA LOKASI LUAR GEDUNG/LAHAN PARKIR PASAR SMEP

Saat dikonfirmasi oleh Lampung Segalow, Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut.

” Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polsek TKB. Silahkan masyarakat lapor, dan langsung akan kami tindak lanjuti,” ujar dia.

Pandra menjelaskan, sebelumnya pihak Polda sudah menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan Arsiman dan saat ini, Kapolsek TKB beserta Kasatreskrim dan beberapa anggota Polsek sedang dalam pemeriksaan bidang propam Polda Lampung.

Baca Juga  PEMPROV LAMPUNG PRIORITASKAN PERBAIKAN SEJUMLAH RUAS JALAN

” Benar atau tidaknya permasalahan di duga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan propam Polda Lampung,” terang dia.

Dalam kesempatan ini , ia meminta kepada keluarga Arsiman dan juga pengacaranya untuk bersabar. ” Secepatnya akan kami adakan confrensi pers terkait hasil penyelidikan propam Polda Lampung,” beber dia.

Baca Juga  KAPOLRESTA MINTA TIDAK ADA LAGI PELANGGARAN ETIKA PERSONIL POLRI

Pandra juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. Tentunya hal ini sesuai dengan komitmen Polda Lampung.

” Beliau (Kapolda) tidak akan mentolelir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah.

Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Seperti diketahui, Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat selama 8 hari tanpa status yang jelas dari pihak kepolisian. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *