POLRESTA BANDARLAMPUNG TANGKAP DUA PELAKU PROSTITUSI ANAK DIBAWAH UMUR
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human trafficking yang melibatkan anak dibawah umur. Senin (4/7).
Mengenai peristiwa ini, tim dari PPA melakukan penyelidikan melalui medsos atau via chat dan mengetahui identitas kedua pelaku yang melakukan praktik prostitusi.
RH (17) dan VT (19) yang merupakan pelaku merupakan teman dekat, dimana mereka mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi kekasih, yang kemudian berencana untuk mengadakan perdagangan.
“Jadi peran mereka masing-masing, seperti melaksanakan hubungan pacaran, setelah mereka ketemu mereka sepakat untuk mengadakan perdagangan melalui Mi chat terhadap anak dibawah umur,” kata Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Gustomi Dendy.
Korban dari perdagangan orang ini berjumlah dua orang, yang berinisial AS (16) dan AD (12), dan keduanya masih di bawah umur.
“Kedua pelaku menawarkan korban, kepada penikmat seksual yang melalu aplikasi Mi Chat, dan memasang tarif Rp800 ribu per sekali main,” ujar dia.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi pada Selasa (28/6) lalu. Saat ini, pelaku bersama barang bukti di amankan petugas dengan uang tunai Rp200 ribu, 1 unit hp, dan beberapa pakaian yang dikenakan korban.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan UU No. 21 Tahun 2001, pasal 2, atau pasal 10 atau pasal 11 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TSF/AA)