HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

POLRESTA BANDARLAMPUNG BERHASIL MENGAMANKAN 41 TERSANGKA DALAM OPRASI OPS ANTIK KRAKATAU

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Dalam Operasi (Ops) Antik Krakatau Tahun 2022 yang fokus penyalahgunaan Narkoba, Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan 32 kasus dengan 41 tersangka yang terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Kamis (7/4)

Wakapolres Bandarlampung, AKBP Ganda MH. Saragih didampingi Kasat Resnarkoba beserta jajaran Polsek Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, Tanjung Karang Timur, Tanjung Senang dan Polsek Panjang mengatakan, Selama Operasi Antik Krakatau, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mampu mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 22 orang tersangka dan Polsek lainnya dapat mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 41 tersangka.

Baca Juga  DINAS PERTANIAN KOTA MEMASTIKAN HEWAN TERNAK JELANG IDUL ADHA AMAN DARI PMK

“Jumlah Barang Bukti (BB) yang mampu kita ungkapkan dari hasil operasi ini sebanyak 27,6 gram narkotika jenis sabu, dari 32 kasus ini yang berhasil diamankan sebanyak 14 orang pengedar, 18 orang kurir dan 9 orang pengguna atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” terang dia saat konferensi pers di Halaman Polresta Bandarlampung.

Menurut Ganda, dari hasil operasi antik Tahun 2022 ini, Kota Bandarlampung masih saja terjadi peredaran gelap narkotika dan penggunaan narkotika tanpa izin Pemerintah.

Baca Juga  HUT KE 57 BANK LAMPUNG TUMBUH DAN BERKELANJUTAN

“Kami akan selalu menindak tegas bagi para masyarakat yang menyalahgunakan dan juga melakukan gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandarlampung,” tegas dia.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat, agar ikutserta berperan aktif untuk melakukan pencegahan baik bagi para pengguna dan dapat melaporkan kepada pihak Polresta Bandarlampung

“Kami pasti akan menindak tegas dan juga akan melakukan pembersihan, termasuk bagi anggota polri, khusus bagi anggota polri juga tidak akan ada ampun bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika dan kepada masyarakat akan hukum sesuai dengan undang-undang,” tandas dia.

Baca Juga  SATRESKRIM POLRESTA BANDARLAMPUNG RINGKUS PENCURI MOBIL

Diketahui, Pasal yang diterapkan yaitu pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan juga tentunya pasal 127 bagi para pengguna. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *