Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Tim Tekab 308 Polsek Kedaton berhasil meringkus dua orang pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka diketahui berinisial FR (17) dan ZT (15) yang ditangkap pada Minggu (16/1).
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, S.H, memaparkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, namun tidak dikasih.
“Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada didalam tas dan kemudian membawa sepeda motor milik korban, bersama dengan kedua pelaku tersebut,” kata dia saat Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung. Sabtu (22/1)
Kemudian, mereka (pelaku) menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal dengan cara melalui Cash On Delivery (COD).
“Terduga sepasang kekasih ini kami jerat dengan pasal Pencurian Kendaraan Bermotor sebagai mana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” terang dia.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP / 67-B / I / 2022 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR KEDATON 16 Januari 2022. Saat ini Polsek Kedaton juga telah mengamankan barang bukti HP dan BPKB kendaraan milik korban. (TSF/AA)