SIMPAN SABU DIATAS PLAFON RUMAH, POLISI RINGKUS PEMUDA ASAL PANJANG

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27), Laki laki warga Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

MR (27) ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa pelaku MR (27) ditangkap pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib di Rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Panjang Bandar Lampung.

Baca Juga  EVA RESMI TUTUP BEGAWI DAN BANDARLAMPUNG EXPO 2023

“Kita dapatkan informasi bahwa di rumah MR (27) ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba” Ungkap Kompol Gigih.

Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyeledikan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap MR (27).

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening.

Baca Juga  DUA PELAKU PENJUAL MOBIL DENGAN BPKB PALSU DI RINGKUS POLISI

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih.

Lebih lanjut, Kompol Gigih mengatakan bahwa pelaku MR (27) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang Kota Bandar Lampung. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *