PKL Akui Pungli ASN
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL), A. Pratama, secara gamblang mengakui, bahwa para PKL di Pasar Bambu Kuning, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, kerap kali diminta sejumlah uang atau pungutan liar (Pungli) yang diduga oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setiap tahun. Kamis (23/12).
Menurut A. Pratama, oknum Satpol PP itu, meminta uang saat dua minggu menjelang lebaran.
“Namanya Pak (HI). Setiap tahun, dia sering minta duit sama Pedagang Kaki Lima di Jalan Imam Bonjol. Biasanya dua minggu, mau lebaran,” beber dia saat pembongkaran Lapak PKL di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Dalam kesempatan ini, dia memberitahukan jumlah uang yang diminta oleh oknum Satpol PP tersebut.
“Kalau pedagang disini (Bukit Tinggi) gak kena, cuma yang pedagang disana aja ( Jalan Imam Bonjol) pasti kena setiap tahunnya. Setiap lapak pedagang ada yang dikenakan Rp300 ribu dan ada juga yang Rp500 ribu,” jelas dia.
Saat dikonfirmasi Lampung Segalow, Satpol-PP kota atau provinsi? Alpino tidak mengetahui secara pasti. “Saya gak tahu jabatannya apalah, itu terserah. Yang penting dia petugas Satpol PP dan atas nama Pak (HI) itu aja,” ungkap dia. (Din/AA)