MINGRUM GUMAY TERIMA KUNJUNGAN BNNP
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Ketua DPRD Lampung menerima kunjungan silaturahmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Ruang Ketua DPRD Lampung. Senin (24/10)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengatakan bahwa kehadiran silaturahmi ini menjadikan momentum penguatan kolaborasi dalam rangka memperkuat serta mewujudkan lampung bebas narkoba.
” DPRD Lampung memiliki program Sosialisasi Perundang-undangan (sosper) diantaranya meliputi tentang Narkotika, BNN tidak boleh sendiri kita harus kolaborasi dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa terhadap penyalahgunaan Narkotika ” Ujarnya
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan dalam pemberantasan Narkotika tidak bisa dilakukan hanya dari hilirnya saja yaitu menerapkan hukuman terhadap penggunanya, tetapi harus dilakukan pendampingan dan edukasi sehingga timbul adanya kesadaran penuh bahwa saat ini mereka sedang tidak dalam posisi yang benar.
” Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan harus menjadi skala prioritas dalam penangannya, anggaran kita banyak terserap hanya untuk melakukan penegakkan hukum bagi penggunaan Narkotika yang seharusnya bisa kita tekan melalui upaya pencegahan ” Lanjutnya
Ia juga meminta seluruh jajaran DPRD Lampung untuk turut serta mengedukasi masyarakat melalui program Sosper untuk memastikan informasi pencegahan dan pendampingan dapat langsung terserap oleh masyarakat.
” Pengguna adalah korban ketidaktahuan bahkan ketidakpedulian kita menyampaikan sesuatu akan bahaya penggunaan Narkotika jika digunakan, kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk melindungi seluruh anak bangsa dari tipu daya Narkotika ” Imbuhnya
Sementara, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs.Edi Swasono,MM menargetkan bahwa 2026 Lampung Zero Preferensi yaitu keterpaparan masyarakat yang menyalahgunakan narkoba hilang.
” para penyalahguna (korban) jangan khawatir untuk melapor secara sukarela ke BNN dan akan dijamin tidak dipidanakan serta akan dipulihkan ketergantungan terhadap obat juga identitas korban akan dilindungi. Hal ini berdasarkan Pasal 44 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penyalahguna adalah pasien yang wajib memperoleh pengobatan rehabilitasi ” Tutupnya. (TSF/AA)