Kadisnaker Ingatkan UMK Diterapkan Perusahaan

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengingatkan Upah Minimum Kerja (UMK) yang sebesar Rp2.770.794 harus diterapkan di perusahaan-perusahaan per awal tahun 2022 nanti.

“Kita mengimbau agar perusahaan melakukan penyesuaian upah pegawainya,” kata dia saat dimintai keterangan Lampung Segalow.

Ia mengatakan, sosialisasi terhadap UMK terbaru tersebut telah ditujukan kepada perusahaan-perusahaan sejak ketetapan tersebut ditekan Gubernur Lampung.

Baca Juga  SATRESKRIM POLRESTA BANDARLAMPUNG AMANKAN EMPAT PELAKU PENGANIAYAAN REMAJA

“Sejauh ini kita belum terima adanya pengaduan keberatan dari pengusaha-pengusaha,” ujar dia.

Kemudian, ia mengatakan, bahwa apabila terdapat pengusaha yang masih dalam kondisi terdampak Covid-19 dan masih merasakan keberatan untuk menyesuaikan upah minimum pegawainya karena itu, pihak pengusaha dipersilahkan mendiskusikannya secara internal perusahaan untuk mencapai mufakat.

“Tapi kalau mau dimediasi oleh Disnaker, juga tak apa, bisa langsung datang ke kantor dinas,” pungkas dia.

Baca Juga  GUBERNUR ARINAL SERAHKAN PENGHARGAAN SIDDHAKARYA KEPADA SEJUMLAH PERUSAHAAN DI PROVINSI LAMPUNG

Diketahui, nominal upah minimum tersebut merupakan hasil penyesuaian upah yang telah ditetapkan dalam ketetapan nomor G/654/V.08/HK/2021. (KB/TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *