HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKeuanganWawayPemerintah

DEWAN PENGUPAHAN KOTA BANDARLAMPUNG SUDAH RAPATKAN PENETAPAN UMK 2023

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.IDDewan Pengupahan Kota Bandarlampung sudah melakukan rapat untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 dan merekomendasikan besaran UMK tersebut ke walikota Bandarlampung. Jum’at (2/11).

Menurut Plt Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) kota Bandarlampung Paryanto rapat yang diadakan pada tanggal 30 November 2022 itu didasarkan atas permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang UMK tahun 2023 dan untuk hasilnya akan diserahkan ke walikota Bandarlampung dan diteruskan ke Gubernur Lampung untuk penetapannya.

“Berdasarkan rumusan Kemenaker itu sudah kita temukan angkanya, namun ini akan kita rapatkan dengan walikota untuk menentukan nilanya, lalu Pemkot akan mengkomunikasinya ke gubernur. Nah, gubernur inilah nanti yang akan menentukan,” terangnya.

Saat ditanyakan apakah ada kenaikan UMK tahun 2023 dibanding tahun 2022 yang nilainya Rp2,7 lebih. Paryanto menjelaskan UMK 2023 dengan pertimbangan kondisi ekonomi dampak dari kenaikan BBM besar kemungkinan mengalami kenaikan.

“Yang diusulkan dewan pengupahan ada di kantong saya besarannya tapi saya tidak bisa menyampaikannya tunggu walikota karena yang ada di saya ini masih sebagai bahan pertimbangan dari dewan pengupahan. Dan yang pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” katanya

Paryanto menambahkan, untuk memutuskan UMK 2023 ini Pemkot masih memiliki waktu tujuh hari untuk penetapannya.

“Kami masih ada waktu untuk menetapkan UMK sampai 7 Desember,” ujarnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *