BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK besok Rabu 20 April.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri besok melakukan pemanggilan sebagai tersangaka tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang di laporkan oleh pelapor Stelly.
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan Stelly Gandawijaya setelah menerima uang sebesar Rp57 milyar untuk pembelian rumah, tanah dan SPBU.
Oleh IS rumah, tanah, dan SPBU di balik nama atas nama EK ( istri terlapor ) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada Stelly Gandawijaya sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lampung Segalow menghubungi penyidik perkara tersebut, apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan. Sayangnya penyidik tersebut enggan memberikan keterangan malah meminta untuk menghubungi Humas.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi yang dihubungi via ponselnya, Selasa 19 April 2022.
(Din/AA)