BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Demi memutus mata rantai covid 19 dan mengantisipasi terjadinya kerumunan, Satgas Kota Bandarlampung menghimbau kepada seluruh penggiat, pelaku usaha, yang mengadakan pasar murah/bazar agar berkoordinasi terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dari Satgas Covid 19 kota Bandarlampung. Senin (21/2).
Juru bicara Satgas Covid 19 kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki menyampaikan saat ini kota Bandarlampung memasuki level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di provinsi Lampung, sehingga ia meminta kepada pihak penggiat/pelaku usaha baik pemerintah maupun swasta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 setempat.
” Dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah atau bazar agar mendapatkan izin dari satgas kota Bandarlampung,” ujar dia.
Ia menambahkan, hal ini tentunya agar pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan kerumunan atau orang banyak langsung dapat di pantau oleh satgas covid 19 kota maupun Kecamatan dan Kelurahan.
” Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yang paling utama,” kata dia. (Din/AA)