Kabid BPKAD Akui Tanah Sengketa
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Kepala Bidang (Kabid) aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra EP menyampaikan, bahwa tanah sengketa yang diserobot oleh Tata Indra dan dijual ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung sudah tercatat sebagai aset milik negara. Kamis (16/12).
“Pasti, kalau menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu pasti sudah tercatat sebagai aset negara,” ujar dia.
Dia menyatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui perihal sengketa tanah antara Pihak Pengembang Perumahan Rubicon Estate II dan Tata Indra yang saat ini dijadikan lahan SMK Negeri 6 Bandarlampung sebagai aset negara.
“Belum denger itu, nanti laporkan ke saya,” pinta dia.
Saat ditanya mengenai anggaran yang digunakan dalam pembelian tanah tersebut, Meydiandra menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Udah tercatat. Nah, kalau secara detail saya gak tau anggarannya, karena saya tidak hafal,” terang dia.
Diketahui sebelumnya, pada Senin lalu (14/6) pukul 10.52 WIB telah dilakukan pengukuran ulang lahan dari BPN Bandarlampung dengan pemohon Pihak Rubicon Estate II yang disaksikan oleh pihak SMK Negeri 6, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Polres Bandarlampung, Camat Teluk Betung Timur dengan hasil penilaian tanah tersebut milik pihak Rubicon Estate II dan sesuai sertifikat hak milik.
Dan atas dugaan kasus penyerobot tanah ini, Pihak Rubicon mengalami kerugian kehilangan tanah sebesar 3.000 meter persegi, yang ditaksir Rp1 Miliar lebih. (Din/AA)