HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPristiwa

Dua Tersangka Narkotika Terancam Hukuman Mati

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Polisi Daerah (Polda) lampung kembali gagalkan dan mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dari jaringan antar provinsi.Wakil Dirresnarkoba (Wadirresnarkoba), AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, informasi ini berawal dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan.”Dari hasil lidik tersebut, kami berhasil melakukan upaya paksa terhadap dua orang tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu,” kata dia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung. Jum’at (21/1)Ia menerangkan, tersangka dengan inisial (SH) diamankan di rumah kontrakanya di jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, dan berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 1,97 Kilogram.”Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu di rumah orang tua tersangka SH yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak 5,25 kg. Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 kg. Dari keterangan tersangka (SH) narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku ZS alias KS (Dalam Pencarian Orang),” terang dia.Sedangkan, lanjut dia, tersangka lainya dengan inisial (FH) diamanakan di wilayah Natar, Lampung Selatan.”Tersangka FH ini yang membuka rekening tabungan dibeberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama tersangka FH,” jelas dia.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga SH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 sampai 10 milyar.Sedangkan, untuk tersangka FH dijerat dengan pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 1 sampai 10 milyar. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *