DUA PRIA DIAMANKAN SPEED SATLANTAS POLRESTA
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Dua orang berinisial AG berusia (21) dan AG (27) diduga pengedar narkoba di amankan Satuan Speed Satlantas Polresta Bandarlampung saat menggelar patroli jalan raya, Jum’at (2/8).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M., melalui Kasat Lantas AKP. M. Rochmawan menerangkan, penangkapan dua orang pria asal Punduh pidada Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan berawal saat personil Team speed (Aipda Hendriadi dan Aipda Heru) melaksanakan patroli di jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat Lampu Merah Campang (Cucian Andri) Sukabumi.
Aipda Hendriadi melihat ada kendaraan sepeda motor yang di curigai dan berputar arah, segera personil memberhentikannya namun motor tersebut menghindar sampai motor tersebut terjatuh, lalu pria yang di bonceng pura-pura kesakitan dan berjalan menjauh namun sambil membuang sesuatu, melihat hal tersebut petugas segera meminta bantuan Aipda Heru dan mengamankan dua orang pria tersebut, sambil berjalan mendekati bungkusan yang dibuang oleh salah seorang tadi.
“Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat pelaku mengakui bahwa barang yg dibuang tersebut miliknya, dan merupakan sabu miliknya, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kasat narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K. membenarkan telah menerima 2 orang pria yang diamankan oleh Personil Sat Lantas Polresta Bandarlampung. “Saat dilakukan pemeriksaan awal barang yang diduga sabu tersebut beratnya lebih kurang 20 gram dan kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari mana barang tersebut dan akan digunakan untuk apa?,” Katanya.
Dari Kedua pria tersebut diamanakan 1 unit sepeda motor dan Handpone serta 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu.
“Kedua pria tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Din/AA)