DPRD DUKUNG KEPUTUSAN PEMPROV LAMPUNG LANJUTKAN PENARIKAN BIAYA SEWA LAHAN GARAPAN

Spread the love

BUMIWAWAY.ID – DPRD Provinsi Lampung mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melanjutkan penarikan biaya sewa lahan garapan di Kota Baru. Selasa (16/1).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin.
Menurutnya, penerapan uang sewa terhadap lahan garapan Kota Baru tersebut guna menghindari adanya konflik baru di wilayah tersebut.

“Kalau kita melihat pada tahapan perencanaan memang itu kan ada semacam kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah. Karena kalau tidak dikenakan sewa itu akan menjadi konflik baru,” katanya.

Baca Juga  KAPOLRESTA MENGUNJUNGI BAWASLU BANDARLAMPUNG

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika penerapan uang sewa tersebut merupakan salah satu bentuk kesepakatan masyarakat sebagai penyewa dengan pemerintah daerah sebagai penguasa aset.

“Ketika dikenakan sewa artinya ada kesepakatan antara penguasa lahan dengan penyewa dalam hal ini yang menguasai lahan adalah Pemprov Lampung,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya mendukung keputusan Pemprov Lampung yang kembali melanjutkan penarikan uang sewa pada lahan garapan tersebut.

“Ketika diberikan kesempatan tanpa ada yang namanya ikatan secara hukum terkadang masyarakat juga mengingkari. Sehingga ini akan menjadi problem dan konflik baru. Oleh sebab itu pemerintah secara tegas menerapkan sistem sewa,” ujarnya.

Baca Juga  WAGUB CHUSNUNIA MENGIKUTI PARIPURNA PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD PROVINSI LAMPUNG TERHADAP RAPBD DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG 2023

Menurutnya dengan adanya biaya sewa tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset tanahnya.

“Lahan harus terjaga karena Kota Baru sudah menjadi aset daerah Provinsi Lampung. Dan DPRD Lampung dalam hal ini Komisi I, tidak ingin terjadinya adanya konflik baru di wilayah tersebut,” harapnya.

Watoni juga menilai jika uang sewa sebesar Rp3 juta per Hektare yang harus dibayarkan oleh petani tidak lah mahal dan dinilai masih relatif murah.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG SOSIALISASIKAN DUA PERDA

“Biaya tidak besar karena sudah berdasarkan kesepakatan antara penyewa dengan pemerintah. Dan penghasilan yang didapatkan oleh petani tentu lebih besar dari sewa,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap petani yang akan kembali memperpanjang penyewaan.

“Kami sekarang masih terus berproses untuk mendata petani yang akan kembali melakukan perpanjangan. Karena kan kemarin ada warga yang menolak,” katanya. (DL/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *