DISNAKER INGATKAN KEPADA PERUSAHAAN MEMBAYAR THR
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1443 H secara full dan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Kepala Disnaker Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, minggu kedua di bulan Ramadhan 1443 H ini, Disnaker Kota akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 Mall Pelayanan Terpadu Pemkot Bandarlampung.
Kamis (7/4/)
“Kita mulai minggu depan atau minggu kedua ramadhan sudah kita siapkan petugasnya, petugas dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja,” ujar dia.
Begitu juga terkait pembayaran THR, Wan Abdurrahman meminta perusahaan untuk membayar full, karena pertimbangan kondisi Covid-19 dan ekonomi yang sudah mulai membaik dengan kemajuan penanganan Covid-19.
“Tetap, THR dibayarkan maksimal H-7. Tapi kita tunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Biasanya dipertengahan ramadhan sudah turun suratnya,” ungkap dia.
Disinggung apakah tahun lalu banyak aduan THR yang masuk ke posko Disnaker Kota Bandarlampung, mantan Kabag Hukim Pemkot Bandarlampung mengatakan ada dibawah 10 aduan.Pengaduannya, terkait besaran pembayaran dan ada juga yang tidak di bayar THR.
“Kita harapkan perusahaan untuk membayar. Kalau misalnya ada kendala silahkan dimusyawarahkan antara perusahaan dan serikat pekerjanya. Tapi jangan sampai tidak dibayar,” tutur dia.
Dirinya menekankan agar, bahwa THR wajib dibayar dengan besaran sesuai aturan, seperti karyawan diatas satu tahun full satu bulan gaji, sedangkan jika belum satu tahun besarannya dihitung dari bulan karyawan bekerja. (Din/AA)