BNN Lampung Deklarasi Pembangunan Zona Integritas
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendeklarasikan pencanangan zona integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor BNN Provinsi Lampung, Jl. Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan. Deklarasi pencanangan ini, bentuk komitmen BNN Lampung untuk membantu pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Selasa (11/1)
Dengan itu, Kepala BNN Lampung, Brigjen Edi Swasono mengatakan, BNN Lampung secara geografis punya peran strategis ujung tombak pemberantasan, pencegahan, dan rehabilitasi narkoba. Hasil survei di Lampung, angka penyalahgunaan narkoba mencapai 0,90 persen dari populasi penduduk atau 31.811 orang, yang terpapar narkoba.
“Angka nasional tahun 2021 ada 1,8 persen dan ini meningkat jadi 1,95 persen. Sehingga ini menjadi perhatian bersama, bahwa penyalahgunaan narkotika menunjukkan angka peningkatan signifikan,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk tahun 2022 ini, BNN menetapkan tugas pokok dan fungsinya sebagai program rehabilitasi karena peran ini jadi hal vital untuk menyelaraskan publik. Dengan dideklarasikannya zona integritas ini, BNN bertekad menunjukkan perilaku bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Melalui zona integritas ini, kami berkomitmen untuk memperbaiki segala lini. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, menjadikan pelayanan prima, dan anti korupsi sebagai tujuan utama,” ujar dia.
Ada pun pembangunan zona integritas di BNN Lampung meliputi enam area perubahan, diantaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, dan penataan sistem manajemen SDM. Kemudian penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan kualitas pelayanan publik. (TSF/AA)