AHMAD RIZKIE DUGA ADA KETERLIBATAN APARAT DESA DALAM KASUS PEMBUNUHAN ZULFAKAR
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung mengawal sidang kedua kasus pembunuhan Zulfakar suami Rohimah yang terjadi pada 01 Oktober 2022. Kamis (2/3).
Sidang yang kedua digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 B Gunung Sugih ini dipimpin oleh Hakim Ketua Restu Ikhlas Yang didampingi oleh dua orang hakim anggota ,Triwinzas satria halim dan Aristian Akbar. Rabu (1/3).
Ketua DPD LIN Provinsi Lampung Ahmad Rizkie. SH. mengatakan pengurus LIN Lampung akan terus memberikan support terhadap Keluarga Besar Anggota LIN yang sedang menghadapi masalah. a
“Apalagi Rohimah merupakan Penggurus yaitu Bendahara Organisasi LIN yang patut kita berikan suport, agar dia lebih tenang menghadapi persoalan yang sedang dihadapinya,”ucapnya.
Dalam persidangan yang langsung dikawal oleh ketua DPD LIN Provinsi Lampung Ahmad Rizkie SH. yang juga seorang Advokat menjelaskan dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak membawa barang bukti pisau yang seharusnya di jadikan alat untuk melakukan pembunuhan tersebut dalam persidangan.
“Padahal ini sangat penting agar bisa di ungkap kebenaran fakta senjata yang di gunakan, tunjukan kepada saudari saksi korban pelapor dalam persidangan, barang bukti ini sangat penting sekali dalam pembuktian dalam persidangan, yang digunakan oleh pelaku dalam sidang tadi,” ungkapnya.
Menurutnya dalam persidangan ini dirinya melihat saksi korban seperti terkesan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum bahkan jaksa penuntut umum oleh Ketua Majelis sudah dua kali di tegur agar fokus pokok perkara pembunuhan, bukan lebih mengupas seperti apa awal perkenalan serta bagaimana pernikahan.
“Muter – muter tidak seharusnya saksi korban pelapor ini pertanyaan lebih kepada seputaran pernikahan tetapi lebih cermat menggali bagaimana cerita kasus pembunuhan itu jalan persidangan cukup memakan waktu lebih dari dua jam untuk 1 orang saksi korban yang seharusnya di lindungi karena sebagai korban saya berharap dalam Rabu (8/3), senjata yang di gunakan ini di bawa dan di tunjukan kembali kepada saksi korban pelapor terangnya,” harapnya.
Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka Hendra Kurniawan dalam persidangan hari rabu tanggal 1 Maret 2023, hari ini bahwa sebelum mendatangi rumah korban, terdakwa lebih dahulu berkoordinasi dengan aparat kepala desa, setelah berkoordinasi pihak oknum kepala mempersilahkan serta memperbolehkan dengan alasan masih sebagai suami dan masih mempunyai hak datangi rumah tersebut dan bahkan dalam fakta persidangan.
“Jelas sekali terdakwa Hendra Kurniawan masuk ke rumah saksi korban dengan cara memanjat dan masuk rumah pekarangan tanpa izin adalah perbuatan yang sudah melanggar artinya sudah dengan niatan melakukan perusakan dan kekerasan serta perencanaan pembunuhan berencana, membawa senjata yang telah di siapkan dari awal terdakwa Hendra dalam sidang menjelaskan sebelum mendatangi rumah korban terlebih dahulu kerumah kades dan kadus meminta saran kepada mereka dan mereka menyarankan untuk mendatangi saja langsung. Oleh karenanya terdakwa Hendra Kurniawan, langsung setelah mendapat sinyal dari oknum Kades masuk kerumah Rohimah tersebut dalam keadaan yang juga telah di setujui,” bebernya.
Tentunya dengan cerita hendra dalam sidang ini jelas, Pihak kades dan kadus merestui secara tidak langsung terhadap Hendra atas perbuatannya untuk melakukan pembunuhan, dan senjata yang dibawa oleh pelaku sudah dipersiapkan lebih dahulu.
Ditempat terpisah salah seorang pengacara korban Adi brata menuturkan ” Kami selaku pengacara akan terus mengawal sidang kasus ini sampai tuntas ” terangnya . (Din/AA)