SATRESKRIM POLRESTA BANDARLAMPUNG RINGKUS PENCURI MOBIL

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang pemuda berinisial RS (22) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran kasus tindak pidana pencurian. Rabu (15/6)

RS merupakan warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang juga sebagai karyawan Wisma Alda Syariah, Jl. Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/6) sekira pukul 11.30 WIB di tempat kerjanya.

Baca Juga  SIMPAN SABU DIATAS PLAFON RUMAH, POLISI RINGKUS PEMUDA ASAL PANJANG

“Jadi, RS ini mematikan arus listrik wisma dengan tujuan agar aksinya tidak terekam cctv. Kemudian, ia mengambil kunci mobil yang berada di etalase wisma,” kata dia.

Saat itu, korban sedang keluar makan. Pelaku kembali beraksi masuk kamar korban dan mengambil sepatu warna hitam. Ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp800.000 di laci resepsionis.

Baca Juga  POLRESTA BANDARLAMPUNG SIAP KAWAL PEMUDIK SAAT MELINTASI KAWASAN KOTA

“Dia bawa kabur mobil tersebut ke Palembang dengan tujuan untuk dijual. Namun, karena tidak dapat pembelinya, tersangka membawa mobil curian ini ke Sumatera Utara,” ujar dia.

Pada Kamis (9/6) Satreskrim mendeteksi keberadaan tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kab. Batubara Sum-Ut. Sehingga, tersangka bersama Barang Bukti berhasil diamankan oleh Polres Batubara Sum-Ut.

Baca Juga  SATRESKRIM POLRESTA TEMUKAN GANJA 9 KILOGRAM

Adapun BB yang berhasil diamankan satu unit mobil Pajero Sport warna Hitam dengan Nopol BE 1487 ALF dan sepatu warna hitam.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun,” tandas dia. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *