BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang pemuda berinisial RS (22) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran kasus tindak pidana pencurian. Rabu (15/6)
RS merupakan warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang juga sebagai karyawan Wisma Alda Syariah, Jl. Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/6) sekira pukul 11.30 WIB di tempat kerjanya.
“Jadi, RS ini mematikan arus listrik wisma dengan tujuan agar aksinya tidak terekam cctv. Kemudian, ia mengambil kunci mobil yang berada di etalase wisma,” kata dia.
Saat itu, korban sedang keluar makan. Pelaku kembali beraksi masuk kamar korban dan mengambil sepatu warna hitam. Ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp800.000 di laci resepsionis.
“Dia bawa kabur mobil tersebut ke Palembang dengan tujuan untuk dijual. Namun, karena tidak dapat pembelinya, tersangka membawa mobil curian ini ke Sumatera Utara,” ujar dia.
Pada Kamis (9/6) Satreskrim mendeteksi keberadaan tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kab. Batubara Sum-Ut. Sehingga, tersangka bersama Barang Bukti berhasil diamankan oleh Polres Batubara Sum-Ut.
Adapun BB yang berhasil diamankan satu unit mobil Pajero Sport warna Hitam dengan Nopol BE 1487 ALF dan sepatu warna hitam.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun,” tandas dia. (TSF/AA)
![]()
