KASUS PENCURIAN PIDADA PANJANG BANDARLAMPUNG BERHASIL DIAMANKAN

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Maraknya kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), Seorang pria berinisial FA (31) warga Way Lunik, Kelurahan Panjang, Kota Bandarlampung berhasil di ringkus oleh tim opsnal Polsek Panjang. Selasa (14/6)

FA diamankan lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Ida Yatulloh (32) Jln. Sukarno-Hatta Ruko Bungkil Pak Agus, Pidada, Panjang, Bandarlampung.

Baca Juga  GUBERNUR LAMPUNG ARINAL DJUNAIDI TERIMA PENGHARGAAN PEMBINAAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, pelaku berhasil curi uang tunai senilai Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dalam tas yang masih tergantung di stang motor milik korban.

“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku bersembunyi di belakang ruma korban dan mengambil sapu lidi milik korban,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Kemudian, pelaku menggunakan sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang tunai yang tergantung di stang motor. Sementara korban berada di dalam rumah.

Baca Juga  WARGA BERDESAKAN AMBIL BLT

“Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan, yang diketahui tersangka bersembunyi di kediamannya. Pada hari Senin (13/6) kami lakukan penangkapan dan bawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 buah gagang sapu, 1 setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan, sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG MINTA PEMKOT LAKUKAN NORMALISASI SUNGAI

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *