KASUS PENCURIAN PIDADA PANJANG BANDARLAMPUNG BERHASIL DIAMANKAN

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Maraknya kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), Seorang pria berinisial FA (31) warga Way Lunik, Kelurahan Panjang, Kota Bandarlampung berhasil di ringkus oleh tim opsnal Polsek Panjang. Selasa (14/6)

FA diamankan lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Ida Yatulloh (32) Jln. Sukarno-Hatta Ruko Bungkil Pak Agus, Pidada, Panjang, Bandarlampung.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG UBAH TERMINAL SUKARAJA JADI TAMAN UMKM

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, pelaku berhasil curi uang tunai senilai Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dalam tas yang masih tergantung di stang motor milik korban.

“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku bersembunyi di belakang ruma korban dan mengambil sapu lidi milik korban,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Kemudian, pelaku menggunakan sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang tunai yang tergantung di stang motor. Sementara korban berada di dalam rumah.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Temukan 90 Ton Stok Beras di Gudang PT Belitang Panen Raya

“Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan, yang diketahui tersangka bersembunyi di kediamannya. Pada hari Senin (13/6) kami lakukan penangkapan dan bawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 buah gagang sapu, 1 setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan, sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *